Opini Tribun Timur

Mewaspadai Bisikan Setan Dalam Jabatan

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Padahal sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan dalam pasal 72 bahwa Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan.

Penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.

Kenyataan yang terjadi tidak demikian, banyaknya orang yang mengejar jabatan tanpa kompetensi menunjukkan bahwa pemerintahan hari ini adalah pemerintahan lobi-lobi.

Sulit rasanya mewujudkan pemerintahan kelas dunia jika calon pejabat kita hari ini banyak mengandalkan dekkeng (orang dalam).

Pesan penulis untuk diri penulis dan rekan-rekan ASN, Jangan terlena dengan jabatan.

Jabatan ada masanya, jabatan ada pertanggung jawabannya. Kita jaga amanah rakyat, gunakan otoritas semata-semata untuk kesejahteraan masyarakat.

ASN bangga melayani bangsa.(*)

Berita Terkini