Korupsi Dana Desa

9 Fakta Kades Perempuan di Pinrang Tersangka Kasus ADD, Pingsan Saat Akan Ditahan & Sewa 8 Pengacara

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti.

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, telah menetapkan Kades Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Senin (24/1/2022).

Berikut beberapa fakta penetapan tersangka Andi Dewiyanti

1. Kades Perempuan

Andi Dewiyanti merupakan salah satu Kepala Desa (Kades) perempuan yang ada di Kabupaten Pinrang.

Namun karir Andi Dewiyanti sebagai kades harus berakhir, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

2. Pingsan Saat Akan Ditahan

Kepala Desa (Kades) Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti tiba-tiba jatuh pingsan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan, Senin (24/1/2022).

Dewiyanti menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun 2019-2020.

Dari pantauan, mobil tahanan Kejari Pinrang sudah berada di halaman kantor.

Terlihat pula mobil polisi untuk melakukan pengawalan.

Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti (baju hitam) saat hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang, Senin (24/1/2022) (TRIBUN-TIMUR.COM/NINING)

Namun, tiba-tiba Dewiyanti dikabarkan pingsan pada pukul 14.30 Wita.

Sehingga pihak kejaksaan memanggil tim medis untuk memeriksa kondisi Dewiyanti. 

Selang beberapa jam, Dewiyanti dikabarkan sudah sadar.

Menyusul, pihak kejaksaan memanggil dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kondisi Dewiyanti.

Halaman
1234

Berita Terkini