TRIBUN-TIUR.COM - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan, membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).
Pledoi yang dibacakan langsung oleh Herry tersebut hanya sebanyak dua lembar dan berlangsung secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: Deretan Ancaman Hukuman Herry Wirawan Guru Rudapaksa 13 Siswi, Kepala Kejati Jabar Baca Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku."
Baca juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Abu Janda: Semoga Lekas ke Neraka
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(*)