Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Abu Janda: Semoga Lekas ke Neraka
Herry Wirawan oknum guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Juga dituntut kebiri kimia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda turut berkomentar terkait kasus Herry Wirawan sang guru bejat yang memperkosa 13 santriwati.
Diketahui, Herry Wirawan oknum guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum juga menuntut Herry Wirawan dengan kebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Abu Janda mengaku puas dengan tuntutan jaksa tersebut.
Sahabat Denny Siregar dan Eko Kuntadhi itu menyebut hukuman mati memang pantas buat ustadz predator yang mangsa santrinya.
"waktu saya bikin konten "jangan ngatur wanita berpakaian, SYAR'IKAN DULU OTAKMU"..
kadrun se-Indonesia kejang kejang kelojotan berjamaah (emiji)
rupanya bagi mereka terlalu berat untuk ngatur otak supaya tidak mesum (emoji)
tapi saya puas dengan tuntutan hukuman mati dari pak jaksa..
mati memang pantas buat ustadz predator yang mangsa santrinya, matilah kau!
BRAVO PAK JAKSA (emoji jempol) semoga lekas ke neraka diperkosa 72 bidadara," tulis Abu Janda postingan Instagram @permadiaktivis2, Selasa (11/1/2021) malam, seperti dikutip Tribun-timur.com.
Tampak Abu Janda memposting capture artikel berita terkait Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Alasan Jaksa Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati
Diberitakan Tribunnews.com, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati, kebiri kimia, denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Jaksa menilai, kasus tersebut masuk kategori kejahatan kekerasan seksual.