TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditangkap KPK atau terjaring OTT, Selasa (18/1/2022) malam.
Dia ditangkap di rumah dinasnya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ( Sumut ), antara Selasa (18/1/2022) malam dan Rabu (19/1/2022) dini hari.
Penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat.
“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
KPK saat ini belum menetapkan status Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Kata Ali Fikri, saat ini tim KPK tengah melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan dalam OTT itu.
Baca juga: Profil, Biodata Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang Rumahnya Digeledah KPK, Ditangkap?
Ia menyatakan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung tersebut.
“Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi,” ucap Ali Fikri.
“Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak,” tutur dia.
Profil Terbit Rencana Perangin Angin
Siapa Terbit Rencana Perangin Angin?
Terbit Rencana Perangin Angin yang lahir 24 Juni 1972 atau saat ini usianya 49 tahun.
Istrinya bernama Tiorita br Surbakti.
Dua anaknya bernama Dewa Perangin Angin dan Ayu Jelita br Perangin Angin.
• Setahun Sebelum OTT KPK, Aktivis Kerap Kali Demo Bupati Langkat Korupsi dan Tak Tersentuh Hukum
Dia adalah Bupati Langkat sejak 20 Februari 2019 atau baru satu periode.