Yaitu adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK.
“Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Manahan Sitompul
Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat.
Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold.
"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing tadi.
Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing. Ini yang kelihatannya belum tampak," kata Aswanto.
Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang punya legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik.
Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan. (*)