Dalam masa kunjungan kerja di beberapa daerah di Sulsel, Tamsil Linrung mendengar banyak masukan masyarakat terkait Presidential Threshold 20 persen.
Terpisah pakar hukum tata negara Refly Harun juga sepakat segera disahkannya Presidential Threshold 20 persen menjadi Presidential Threshold 0 persen.
Refli Harun telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tujuannya, untuk meminta penghapusan presidential threshold menjadi nol persen.
"Jika Presidential Threshold 0 persen, maka akan banyak calon pemilihan presiden yang muncul di 2024 mendatang. Semoga salah satu calon itu bisa berasal dari DPD RI," ujar Refly Harun.(*)