Senator Sulsel

Tamsil Linrung dan Senator DPD RI Asal Sulsel Satu Kata Dukung Presidential Threshold 0 persen

Editor: AS Kambie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Senator Sulsel dalam rapat di DPD RI, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2022. Dari kanan: Ajiep Padindang, Tamsil Linrung, Lily Amelia Salurapa, dan Andi Ihsan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tamsil Linrung dan tiga senator Sulsel lainnya kompak mendukung Presidential Threshold 0 persen.

Dukungan Presidential Threshold 0 persen berjamaah itu menyusul sikap tegas Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti.

Para senator Sulsel, Tamsil Linrung, Andi Ihsan, Lily Amelia Salurapa, dan Dr Ajiep Padindang sepakat untuk mendukung disahkannya Presidential Threshol 0 persen.

Hal itu disampaikan para senator Sulsel saat keempatnya mengikuti Rapat Paripurna ke 7 DPD RI di Senayan, 11 Januari 2022.

"Kami di DPD sedang memperjuangkanPresidential Threshold 0 persen dan bahkan kami berempat perwakilan dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini," kata Ketua kelompok DPD RI Tamsil Linrung, Rabu, 12 Januari 2022.

Menurut Tamsil Linrung, DPD RI secara kelembagaan maupun perorangan akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas Presidential Threshold 20 % menjadi Presidential Threshold 0 persen," ujar Tamsil Linrung. 

"Jadi, perlu dipertegas, Presidential Threshold 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini, bukan hanya DPD semata," tegas Tamsil Linrung menambahkan,

Lebih lanjut Tamsil Linrung menjelaskan, dalam kaitan pemilihan kepresidenan (pilpres) seperti ada pembagian kelas dalam warga negara di negeri ini.

"Warga negara yang nonparpol seperti digolongkan kelas dua," ujar Tamsil Linrung.

Dan haknya, menurut Pasal 6A Ayat 2 itu, hanya untuk memilih, bukan dipilih. Ada kesan kuat menganaktirikan. Diskriminatif.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelaslah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi,” kata Tamsil Linrung.

Makanya, menurut Tamsil Linrung, diperlukan perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu, minimal ketentuan presidential threshold (PT) 20% yang kini lebih memungkinkan untuk diuji.

"Karena itu DPD secara kelembagaan akan segera mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu," jelas Tamsil Linrung.

Penolakan Tamsil Linrung terhadap Presidential Threshold 20 persen juga senada dengan harapan warga Sulsel.

Dalam masa kunjungan kerja di beberapa daerah di Sulsel, Tamsil Linrung mendengar banyak masukan masyarakat terkait Presidential Threshold 20 persen.

Terpisah pakar hukum tata negara Refly Harun juga sepakat segera disahkannya Presidential Threshold 20 persen menjadi Presidential Threshold 0 persen.

Refli Harun telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuannya, untuk meminta penghapusan presidential threshold menjadi nol persen.

"Jika Presidential Threshold 0 persen, maka akan banyak calon pemilihan presiden yang muncul di 2024 mendatang. Semoga salah satu calon itu bisa berasal dari DPD RI," ujar Refly Harun.(*)

Berita Terkini