TRIBUN-TIMUR.COM - Tahun 2022, pemerintah memastikan tetap akan mencairkan gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Tentu saja ini merupakan kabar gembira bagi para abdi negara di masa pandemi seperti saat ini.
THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN 2022, setelah disetujui dan disahkan DPR RI.
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Baca juga: DAFTAR Gaji PNS Terbaru 2021, Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan Serta Skema Tunjangan
Upaya itu diantaranya memberikan gaji ke-13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal itu penting karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Isa mengatakan THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya wacana karena APBN 2022 telah disahkan oleh DPR dan siap dijalankan.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa belum lama ini.
Hanya saja, kata Isa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Baca juga: Kapan THR PNS dan Pensiunan Akan Cair dan Berapa Besarannya? Simak Penjelasannya
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.