DAFTAR Gaji PNS Terbaru 2021, Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan Serta Skema Tunjangan
Berikut ini Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru 2021. Cek jumlah gaji pokok berdasarkan jabatan serta skema pemberian uang tunjangan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru 2021. Cek jumlah Gaji Pokok berdasarkan jabatan serta skema pemberian uang tunjangan.
Selain jaminan seumur hidup, gaji tetap ditawarkan bagi PNS selalu menjadi daya tarik orang untuk menjadi pejuang NIP.
Besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dikutip dari tribuntimur dari Kompas.com
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300