Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DAFTAR Gaji PNS Terbaru 2021, Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan Serta Skema Tunjangan

Berikut ini Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru 2021. Cek jumlah gaji pokok berdasarkan jabatan serta skema pemberian uang tunjangan.

Editor: Rasni
bangka pos
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Daftar gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS terbaru 2021. Cek jumlah Gaji Pokok berdasarkan jabatan serta skema pemberian uang tunjangan.

Selain jaminan seumur hidup, gaji tetap ditawarkan bagi PNS selalu menjadi daya tarik orang untuk menjadi pejuang NIP

Besaran gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV dikutip dari tribuntimur dari Kompas.com

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved