Gaji Pensiunan

Rincian Daftar Besaran Gaji Pensiun PNS Golongan I hingga IV, Benarkah akan Dibayarkan Sekaligus?

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa besaran gaji PNS pensiun golongan I hingga IV di Indonesia?

Berapa pula uang yang didapatkan bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan? 

Benarkah uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Berikut penjelasan lengkapnya!

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi dambaan bagi banyak orang.

Hal tersebut terbukti dari membludaknya pendaftar setiap kali pemerintah membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.

Baca juga: Ribuan PNS dari 3 Instansi Ini Segera Dipindahkan ke Ibu Kota Negara Baru di Tahun 2024

Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?

Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?

Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

  • PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca juga: Negara Baru Tetangga Indonesia Kini Diincar Australia Setelah Kuras Timor Leste, Alam Masih Asli

Baca juga: Video Gubernur Sulut Marah-marah Gegara Warga Tutup Jalan: Buka Sekarang atau Saya Hukum

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
Halaman
12

Berita Terkini