Aturan ini diberlakukan di beberapa instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Hari ini kita sasar untuk swasta, kita maksimalkann dan MoU bersama Kalla Group. Ada dua tempat, yaitu di MaRI dan NIPAH sebagai percontohan di Kota Makassar dalam lingkup kecil dan Indonesia dalam lingkup besar,” katanya.
“Pastinya kita akan menyasar lebih banyak tempat lagi ke depannya. Nantinya kita berharap semua tempat umum betul-betul penerapannya maksimal. Kita mulai dari dua mal ini," sambung dr Nursaidah.
Sementara itu, Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof Alimin Maidin mengapresiasi adanya kerja sama penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini.
Ia berharap kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik dan penerapan aturannya bisa berjalan dengan maksimal secara bertahap.
"Saya kira ini sangat luar biasa. Kalla Group sebagai tempat yang pertama menjadi contoh seluruh Indonesia. Sebagai percontohan untuk membuat sebuah Kawasan Tanpa Rokok di mal, yaitu MaRI dan Nipah,” kata Prof Alimin.(Tribun-Timur.com)