Tribun Makassar

Pemkot Makassar Canangkan Nipah Mal dan MaRI Jadi Percontohan Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Rudi Salam
Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Program Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Kota Makassar sebagai Kawasan Tanpa Rokok oleh Kalla Group, Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin CONTACT di MaRI, Jumat (24/12/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mal Ratu Indah (MaRI) Jl Ratulangi dan Nipah Mal Jl Urip Sumoharjo mendapat kepercayaan.

Kepercayaan itu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Tak hanya di Kota Makassar, kedua lokasi tersebut bahkan disiapkan menjadi percontohan secara nasional.

Kalla Group bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin Center For Tobacco Control and NCD Prevention (CONTACT) telah meneken kesepakatan bersama, Jumat (24/12/2021) kemarin.

Kesepakatan tersebut tentang Program Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Kota Makassar sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin, Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung, dan Direktur Hasanuddin CONTACT Prof Alimin Maidin.

Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok di MaRI maupun Nipah sudah diberlakukan di tenant-tenant maupun area publik lainnya sejak dulu. 

Dengan adanya kerja sama dengan Dinas Kesahatan Kota Makassar dan Hasanuddin CONTACT, kata dia, maka penerapannya akan jauh lebih baik lagi.

"Sekarang kita coba melihat kembali mana lokasi yang boleh dan tidak boleh. Bagaimana kita mengatur dan menarapkan berdasarkan Perda secara bersama-sama,” kata Subhan via rilis ke Tribun-Timur.com, Sabtu (25/12/2021).

“Intinya, kami di Kalla sebagai pengelola Mal Ratu Indah dan Nipah sangat mendukung dan kami mengambil bagian untuk mempromosikan hidup sehat di Kota Makassar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Kawasan Tanpa Rokok," sambung Subhan.

Kalla pun bakal mengambil peran yang lebih aktif dengan melibatkan personel-personel lapangan.

Mulai dari security serta tim-tim operasional untuk bisa membantu dalam mengimplementasikan dan mengegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar. 

Sebagai tahap awal dari kerja sama ini, Kalla bakal menentukan titik-titiknya dulu dan menerapkannya secara persuasif. 

“Seperti yang telah dibahas bersama Dinas Kesehatan maupun Hasanuddin CONTACT, penerapan aturan ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi memfasilitasi tempat tersendiri dengan persyaratan tertentu dan terstandar," jelas Subhan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin, mengatakan bahwa penerapan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah jalan sejak beberapa tahun lalu. 

Halaman
12

Berita Terkini