Sementara, Irjen Nana Sudjana "diparkir" sebagai Koorsahli Kapolri.
Beberapa bulan kemudian, mereka dibawa ke Pulau Sulawesi.
Irjen Rudy Sufahriadi diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Tengah, sementara Irjen Nana Sudjana diangkat menjadi Kapolda Sulawesi Utara dan kini menjabat Kapolda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Benarkah Prada Yotam Bugiangge Kabur Demi Gabung ke KKB Papua? Klaim OPM hingga TNI Temukan Petunjuk
• Profil Kapolda Sulsel Irjen Nana Sujana: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya karena Habib Rizieq Shihab
Bandingkan dengan Dudung Abdurrachman yang kariernya kian moncer.
Dalam tempo setahun, dia sudah dua kali naik pangkat, dari Mayjen ke Letjen, dan kini jenderal, pangkat tertinggi di militer.
Dia juga dua kali mendapatkan promosi jabatan, dari Pangdam Jaya ke Pangkostrad, dan kini menjabat KSAD.
Sekitar 2 tahun lagi, ketiganya akan pensiun dari TNI dan Polri, saat memasuki usia 58 tahun.
Rizieq Shihab
Selain dua jenderal jadi "tumbal", Rizieq Shihab sang pemicu kerumunan juga menerima ganjaran.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 8 bulan atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Saat Jabat Panglima TNI Hadi Tjahjanto Sering Didampingi Kapolri, Bandingkan Jenderal Andika Perkasa
Baca juga: Tak Lagi Jadi Panglima TNI, Hadi Tjahjanto Si Otak Setan Kini Dapat Misi Khusus dari Jokowi
Pada Kamis (27/5/2021), hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan dengan mengadakan pernikahan putri keempatnya sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW pada November lalu.
Selain itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan bersalah atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Akan tetapi, vonisnya lebih ringan, yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara.
Tak hanya Rizieq Shihab, para terdakwa lain yakni panitia acara di Petamburan juga mendapat vonis yang sama.
"Menyatakan Moh. Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan langgar tindak pidana kekarantinaan kesehataan. Menyatakan pidana penjara masing-masing 8 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa, 27 Mei 2021.
Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Terkait vonis tersebut, pihak Rizieq akan menggunakan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.(*)