Tribun Luwu

Kejari Luwu Musnahkan 80 Saset Sabu dan 6.596 Obat Daftar G

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kaecamatan Belopa, Senin (13/12/2021).

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, memusnahkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Senin (13/12/2021).

Kepala Kejari Luwu, Erny Veronica Maramba mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika.

Selain itu, kasus obat terlarang atau obat daftar G juga tinggi.

"Barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 80 saset," kata Erny.

"Selain sabu, juga dimusnahkan obat-obatan yang masuk dalam daftar G sebanyak 6.596 butir," sambung dia.

Selain itu, dimusnahkan juga barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal.

Seperti beberapa bilah badik, parang hingga samurai.

"Kita juga memusnakan beberapa bukti lainnya yang telah disita, seperti beberapa unit telepon genggam milik terpidana," kata Erny.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender.

Sementara jenis obat daftar G dimasak lalu dibuang ke saluran air.

Sedangkan alat bukti kejahatan lainnya dibakar.

Terkait marakanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Erny mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredarannya.

"Karena penyalahgunaan obat-obat terlarang ini dapat merusak generasi baik tua, muda bahkan anaka-anak," paparnya.

Berita Terkini