TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus guru rudapaksa 12 santri kini jadi sorotan.
Aksi bejat ini dilakukan Herry Wiryawan alias HW, pengampu sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Baru terungkap sekarang, kasus ini ternyata sudah dilaporkan sejak Mei 2021.
Bahkan, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya juga telah mengetahui kejadian ini sejak Mei.
Lantas kenapa polisi tak mengumumkan kasus ini?
Seperti diketahui, sebanyak 12 santri perempuan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan HW.
HW adalah pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru.
HW melakukan aksi bejatnya sejak 2016 hingga 2021.
Santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun.
Beberapa diantara mereka telah melahirkan bayi dan bahkan salah satu korban telah melahirkan dua anak.
Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei 2021 silam.
Namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (07/12/2021) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya mengaku telah mengetahui kasus guru pesantren di Bandung, Jawa Barat, rudapaksa 12 santriwati sejak Mei 2021.
Tanggapan Polda Jabar
Polda Jawa Barat sengaja tidak merilis pengungkapan kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung.