TOPIK
Guru Rudapaksa Santri
-
Bagaimana akal bulus dan bejatnya guru pesantren Herry Wirawan (36) saat menyetubuhi 13 santriwati hingga melahirkan terkuak.
-
Herry mengakui perbuatannya tersebut di sidng ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).
-
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana menyebut perbuatan bejat Herry masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
-
Sang istri yang pernah memergoki suaminya Herry Wirawan melancarkan aksi bejatnya ke santri itu pun tak bisa apa-apa.
-
Polda Jawa Barat sengaja tidak merilis pengungkapan kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati oleh guru pesantren di Bandung.