Gubernur Sulsel non aktif itu, juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar, 187 juta 600 ribu dan Rp350 ribu Dolar Singapura.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai ketentuan hukum tetap maka harta benda dirampas untuk menutupi kerugian negara.
Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Sekedar diketahui, Vonis yang diterima Nurdin Abdullah itu, lebih ringan setahun dari tuntutan enam tahun penjara Jaksa KPK.