Ia diketahui sudah ditahan di Mapolres Mojokerto.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," ungkap Brigjen Slamet.
Hingga kini, polisi masih mendalami kematian NWR termasuk menyelidiki potasium di Labfor untuk diteliti secara ilmiah.
Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy juga mendapat sanksi dengan dipecat secara tidak hormat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Randy diberhentikan melalui PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (5/12/2021).
Dalam hal ini, Dedi mengatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melalukan tindak pidana.
Dia juga menegaskan bahwa Polri tidak akan tembang pilih dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Terlebih, kata dia, anggota yang telah melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana.
Dedi mengatakan hal itu sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebab itu, Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," ujarnya menegaskan.
Teman dan Paman NWR Bakal Diperiksa
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus kematian NWR (23), mahasiswi yang bunuh diri di makam ayahnya pada 2 Desember 2021, di Mojokerto, Jawa Timur.
NWR diduga bunuh diri akibat depresi lantaran dipaksa menggugurkan kandungannya oleh sang pacar, Bripda Randy Bagus.