Edy dan NA disebutkan mendapatkan hadiah dari beberapa kontraktor, padahal sebagai pejabat negara tidak diperkenankan mendapatkan itu.
"Menerima sesuatu berwujud atau tidak berwujud bertetangga dengan kewajiban (sebagai pejabat negeri)," kata hakim.
Majelis Hakim menyebut Edy Rahmat menerima uang dari sejumlah kontaktor untuk diserahkan ke Nurdin Abdullah.
"Telah ada pemberi uang atau hadiah dari Agung Sucipto dan kontraktor lainnya," katanya. (*)