CPNS 2021

BKN Umumkan Rincian Jadwal hingga Ketentuan SKB CPNS 2021, Sulawesi Selatan Mulai 28 November

Editor: Muhammad Fadhly Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) TAHAP II Secara Cost Sharing CPNS Tahun 2021 Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN Makassar

Kanreg XIII BKN Banda Aceh: Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda Km.11 No.113 Gp. Gani, Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar

UPT BKN Lampung: Jalan Nusa Indah I No.02A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung

5 Desember 2021

UPT BKN Padang: Jalan Rimbo Kaluang No.52, Rimbo Kaluang, Kec. Padang Bar., Kota Padang

6 Desember 2021

Kanreg III BKN Bandung: Jalan Surapati No.10, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung

8 Desember 2021

Kanreg I BKN Yogyakarta: Jalan Magelang No.Km. 7,5, Jongke Tengah, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman

9 Desember 2021

Kanreg II BKN Surabaya: Jalan Letjend. S. Parman No.6, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Sulawesi Selatan, Presiden Jokowi Mau Tanam Jagung Bareng Warga Jeneponto

Ketentuan SKB CPNS 2021 di BKN 

Pelaksanaan SKB CPNS 2021 BKN  Wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut mengatur tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:

1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai empat belas hari kalender sebelum pelaksanaan ujian

2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

4. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut.

5. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian

6. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.

7. Pelaporan dapat dilakukan melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id, (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta).

8. Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

9. Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian

10. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

11. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca juga: Jokowi Hattrick ke Sulsel, Bakal Resmikan Bendungan Karalloe Jeneponto Dijaga 1.500 Pengamanan

Peserta wajib membawa ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

5, Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid, dan

7. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

(kompas.com/Tribun-Timur.com)

Berita Terkini