Tribun Toraja

Warga Tana Toraja Ditangkap Polisi Setelah Jemput Tembakau Gorila di Jasa Pengiriman Kota Makale

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti satu paket tembakau gorila diamankan Sat Narkoba Polres Tana Toraja, Senin (15/11/2021)

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja mengungkap kasus peredaran narkotika sintesis golongan I, Senin (15/11/2021). 

Satuan Narkoba Polres Tana Toraja menangkap seorang pemuda berinisial NN (26).

NN adalah warga Kecamatan Saluputti, Kabupaten Tana Toraja. 

Ia ditangkap di Jl Nusantara Makale saat menerima paket narkotika. 

"NN ini menerima paket melalui salah satu jasa pengiriman di kota Makale," papar Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Gerianto Pabuang Senin malam. 

Gerianto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. 

Di mana, NN akan menerima paket narkotika tersebut. 

Dari informasi inilah, Sat Narkoba lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Saat penangkapan tersebut, NN tidak melakukan perlawanan. 

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya tiga saset serbuk kuning dan satu paket tembakau gorila. 

Tembakau tersebut telah disemprot dengan cairan sintetis.

"Jadi pelaku ini adalah pemakai sekaligus pengedar narkotika sintesis golongan I," ungkapnya.

Setelah ditangkap, NN langsung digelandang ke Mapolres Tana Toraja. 

Kepada penyidik, ia mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari kota Makassar, Sulsel.

"Barang itu akan dikomsumsi sendiri dan juga untuk dijual setelah dikemas," ujarnya. 

Saat ini NN mendekam di rumah tahanan Polres Tana Toraja. 

Ia terancam hukuman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Berita Terkini