TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dukungan terhadap Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel yang melarang pengantar jenazah untuk ugal-ugalan, mendapat respon positif dari kepolisian.
Seperti diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Kumara saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (14/11/2021) malam.
Menurutnya, maklumat itu sejalan dengan aturan berlalu lintas yang salama ini diterapkan.
"Tentu kita sangat setuju ya, karena memang sejalan dengan aturan berlalu lintas yang selama ini terus kita sosialisasikan ke masyarakat," kata AKBP Andi Kumara.
Sikap ugal-ugalan yang ditunjukkan beberapa pengantar jenazah, kata dia, sangat rawan menimbulkan kecelakaan.
"Karena yang namanya ugal-ugalan di jalan itu, selain membahayakan diri sendiri tentu juga mengancam keselamatan pengendara lain. Tidak terkecuali bagi pengantar jenazah," ujarnya.
Bukan hanya itu, Andi Kumara juga menyayangkan sikap pengantar jenazah yang cenderung tidak ingin antre saat mendapati titik kepadatan kandaraan.
Pasalnya, kata dia, hal itu tidak semestinya dilakukan para pengantar jenazah.
"Kecuali kalau ambulan yang mengangkut pasien gawat darurat, nah itu baru tidak boleh terjebak macet, harus prioritas dibukakan jalan," jelas Andi Kumara.
Pihaknya pun mengaku, siap bagi pengantar jenazah yang hendak mendapatkan pengawalan aparat kepolisian, khususnya lalu lintas.
"Kita selalu siap untuk mengawal jika diminta, tanpa biaya kita siap kawal. Yang jelas pengantar dapat patuh saat di jalan," imbuhnya.
Dukungan yang sama diungkapkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait Maklumat MUI Sulsel itu.
Hal itu diungkapkan Plt Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Usman Hamza dikonfirmasi, via telepon, Minggu (14/11/2021) malam.
"Tuntu Polda (Sulsel) sangat mendukung Maklumat itu, karena (ugal-ugalan) itu dapat membahayakan pengendara lain dan diri sendiri," kata AKBP Usman Hamza.
Maklumat yang dikeluarkan MUI itu, lanjut Usman sejalan dengan aturan berlalu lintas.
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas.
"Kalau kita di kepolisian sudah lama mengimbau pengantar jenazah untuk tidak ugal-ugalan, dan sudah ada dalam aturan lalu lintas juga yang mengatur," ujarnya.
"Terkait diharamkan atau tidak, kita tidak dapat menanggapi itu, karena kami tidak berkompeten soal itu. Tapi kalau sesuai aturan berlalu lintas, memang dilarang untuk ugal-ugalan," sambungnya
Ia pun berharap agar maklumat yang diedarkan MUI Sulsel itu dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat.
Utamanya pengguna jalan yang hendak mengantar jenazah.
Lalu seperti apa isi Maklumat MUI Sulsel terkait larangan ugal-ugalan pengentar jenazah?
Berikut isi Maklumatnya;
Maklumat MUI Sulsel: Beradablah Antar Jenazah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel makin gencar menyikapi beberapa keresahan masyarakat. Akhir pekan ini merilis maklumat nomor: B-117/DP.P.XX1/XI 2021 tentang ajakan agar pengabtar jenazah memperhatikan adab.
Ketua MUI Sulsel Prof Dr AGH Najamuddin MA dan Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA dalam maklumat tersebut menjelaskan ada beberapa hak jenazah yakni: dimandikan, dikafani, disalati dan menguburkannya.
Apa yang menjadi hak orang mati, bagi orang hidup hukumnya Fardu Kifayah, yaitu apabila sebagian orang sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya.
Salah satu sunnah dalam agama adalah mengantar jenazah ke pemakaman, sesuai dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, berikut terjemahnya: “Barangsiapa yang mengantar jenazah seorang muslim dengan keimanan dan mencari ridha Allah, menshalatinya sampai usai menguburkannya, ia pulang membawa pahala dua girath. Setiap girath itu sama dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menshalatinya lalu pulang sebelum dimakamkan, dia pulang dengan membawa satu girath. (HR Bukhari: 47).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang Muslim meninggal dunia, iringilah jenazahnya” (HR. Muslim).
Orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab-adab dalam mengiringi jenazah. Dalam risalah berjudul al-Adab fi al-Diin dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufigiyyah, halaman 438). terjemahanya sebagai berikut, “Adab mengiringi jenazah, yakni: senantiasa khusyu'. menundukkan pandangan. tidak bercakap-cakap, mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya. memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya, bertekad segera bertobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup akan dimintai pertanggungjawaban, berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput".
Terdapat perintah Nabi Muhammad SAW untuk menyegerakan pemakaman jenazah, sebagaimana dalam hadis, "Segerakanlah (penguburan) jenazah" (muttafagun alaihi).
Namun perintah untuk menyegerakan dalam hadis tersebut tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah yang disertai tindakan anarkis, seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut bertentangan dengan ajaran Islam karena menimbulkan mudharat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan si mayyit (orang mati).
"Maka kepada pengantar jenazah Wajib menghormati pengguna jalan dan Haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban "dosa" jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis," jelas AGH Najamuddin dalam maklumat tersebut. Juga dijelaskan agar lengendara motor dan mobil berada di depan jenazah, lalu pejalan kaki di belakang jenazah.
Selanjutnya maklumat tersebut juga mengimbau para pengantar mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan, karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka perlu penguatan (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya.