Sidang Nurdin Abdullah

JPU KPK: Berkas Tuntutan Nurdin Abdullah Kurang Lebih 500 Halaman

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di Sulsel Tahun 2021-2022, Nurdin Abdullah (NA) akan digelar di PN Makassar Jl Kartini, Senin (15/11) pagi.

Sidang dengan terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara itu telah masuk pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umu Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) M Asri Irwan membenarkan hal tersebut.

"Benar, besok agenda persidangan pembacaan tuntutan," kata Asri via pesan WhatsApp, Minggu (14/11/2021).

Ditanya terkait tuntutan NA besok, Asri tak ingin membocorkannya dulu.

"Intinya dari 65 saksi yang telah kita periksa dan beberapa alat bukti yang kita kumpulkan, JPU menyusun surat tuntutan dengan kurang lebih 500 halaman," ujarnya.

Itu juga sama dengan Edy Rahmat (ER). "Masing-masing sekitar 500 halaman," ujarnya.

Sebelumnya, berkas dakwaan NA setebal 25 halaman, dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK.

NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Adapun isi dakwaan JPU KPK yaitu, terdakwa M. Nurdin Abdullah selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 152/P Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Halaman
123

Berita Terkini