Tribun Luwu

Tak Terima Ditegur, ASN Nekat Pukul Polisi Berpangkat Bripka di Jembatan Miring Palopo

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lejong (kiri) dan Wawan (kanan).

TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Lejong (34) menganiaya personel Polres Luwu Bripka Fauzi Marang.

Lejong menganiaya Fauzi Marang bersama rekannya Wawan (21).

Akibat perbuatannya, Lejong dan Wawan ditangkap.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di Desa Baramamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, sore kemarin.

"Lejong dan Wawan kita amankan atas laporan Bripka Fauzi Marang," kata Jon, Minggu (5/11/2021).

Jon menjelaskan, penganiayaan terhadap Fauzi Marang terjadi pada Rabu (3/11/2021).

Saat itu, Fauzi Marang sedang bertugas mengamankan pembongkaran tiang pancang.

Tiang itu akan digunakan memperbaiki Jembatan Miring.

Jembatan yang berada di perbatasan Luwu - Palopo.

Sementara Lejong bersama rekannya tengah memungut sumbangan pengendara yang melintas.

Saat Lejong melintas di lokasi yang akan dipasangkan tiang pancang, Fauzi Marang menegurnya.

Karena dianggap dapat mencelakakan nyawanya sendiri apabila tertimpa tiang pancang.

Tidak terima ditegur, Lejong mendatangi Fauzi Marang dan teriak-teriak.

Sehingga memancing rekan korban datang dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Akibat kejadian itu, Fauzi Marang mengalami luka memar pada bagian wajah.

"Setelah adanya laporan resmi, kami menangkap terduga pelaku bersama seorang rekannya," katanya.

Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya menganiaya korban.

"Pelaku melakukan pengeroyokan karena emosi dan tidak terima ketika korban menegurnya," tutup Jon.

Berita Terkini