Sidang Nurdin Abdullah

Hakim Cecar Alasan Nurdin Abdullah Simpan Uang Masjid Rp 2,2 Miliar di Rujab

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan terdakwa Nurdin Abdullah sebagai saksi untuk terdakwa Edy Rahmat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/11/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada yang menarik pada sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel 2020-2021, dengan terdakwa Gubernur Sulsel diberhentikan sementara, Nurdin Abdullah (NA).

NA mengakui telah menerima dana senilai Rp2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi untuk sumbangan masjid.

Anggota Hakim Majelis Muh Yusuf Karim heran, karena NA menukar dana dari kontraktor tersebut ke mata uang Dolar Singapura (SGD).

Dari Rp 2,2 miliar menjadi SGD 190 ribu dan menyimpannya di brankas, di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar.

Kejanggalan tersebut coba digali Hakim Yusuf kepada NA sebagai saksi untuk terdakwa Edy Rahmat (ER) di PN Makassar Jl Kartini, Kamis (4/11/2021).

Hakim Yusuf lebih dulu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik NA di persidangan.

"Syamsul melaporkan bahwa Ferry akan memberi bantuan untuk pribadi saksi namun tawaran Ferry tersebut selalu saksi tolak," katanya.

"Namun Ferry menyampaikan ke Syamsul (ajudan NA) yang saksi bilang supaya disampaikan kepada Ferry bila ingin bantu silakan salurkan untuk pembangunan Masjid Ikhtiar di Tamalanrea, sehingga Ferry menyerahkan uang Rp 2,2 miliar ke Syamsul," jelasnya.

"Kemudian uang Rp 2,2 miliar tersebut saksi minta untuk ditukar menjadi sejumlah (SGD) 190 ribu yang disimpan brankas," kata Hakim Yusuf saat membacakan BAP NA.

Ia pun bertanya, kenapa terdakwa tidak langsung menyalurkan Rp2,2 miliar tersebut ke panitia masjid dan justru menyimpannya di brankas di Rujab.

"Itu kan dia nyumbang untuk masjid, kenapa disimpan saksi di brankas?" tanya hakim Yusuf.

Menjawab pertanyaan hakim, Nurdin lantas menceritakan awal mula penerimaan duit kontraktor yang justru ia simpan.

"Jadi Ferry datang ke rumah saya, saya juga waktu itu tidak tahu bahwa itu Ferry. Dia menyampaikan Pak Gubernur saya mau memberikan operasional, saya bilang jangan, itu pertama," kata Nurdin.

"Yang kedua dia datang lagi di rumah dinas dan saya juga tolak bapak. Dan ketiga dia sangat ngotot biar saya bicara sama Syamsul. Kalau memang niatnya seperti itu, karena saya ada beban di masjid Ikhtiar (Perdos Tamalate), masih Rp12 miliar, saya usahakan dari Pemprov nambah Rp5 miliar lagi. Sehingga dia setuju, Bapak," jelas NA.

Terhadap penjelasan Nurdin, hakim Yusuf kembali mendalami persoalan tersebut dengan menanyakan mengapa Nurdin mau menerima duit tersebut.

Halaman
12

Berita Terkini