Tribun Luwu

Cabuli Gadis 16 Tahun, Remaja Bertato di Luwu Ditangkap Polisi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FA (18) diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Senin (1/11/2021) malam.

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Seorang remaja berinisial FA (18) diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Senin (1/11/2021) malam.

Remaja asal Kecamatan Suli diringkus atas kasus dugaan pencabulan gadis berusia 16 tahun berinisial AS.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan, mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan Nomor LP/52/V/2021/PoldaSulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 20 Mei 2021.

"Laporannya sejak bulan Mei lalu," kata Jon, Selasa (2/11/2021).

Menurut Jon, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

"Pelaku tidak melawan saat kita amankan," katanya.

Kasus ini bermula ketika pada Mei lalu FA menjemput AS.

FA lalu membawa AS ke rumah kost milik salah satu temannya di Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa.

Saat tengah malam, pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Namun ketika itu korban menolak ajakan pelaku.

Meski begitu, pelaku yang punya tato di tangan tetap memaksa.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

"Malam itu pelaku menyetubuhi korban dua kali," kata Jon.

Kejadian ini kemudian diketahui orang tua dan kelaurga korban.

Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu.

Halaman
123

Berita Terkini