Kelima, Romi meminta Undang-Undang Omnibus Law yang telah ditetapkan agar dicabut.
"Undang-Undang Omnibus Lawa dicabut karena banyak masalah ditimbulkan, khususnya masalah pertambangan," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan massa aksi masih menutup jalan dan terjadi kemacetan.
Maka dari itu, masyarakat dari Jl Perintis ke Jl Urip Sumoharjo agar mencari alternatif lain.
Salah satunya, jalan bisa dilalui yang berada di depan Universitas Dipa Makassar.
Jalan tersebut tembus ke antang kemudian para pengendara bisa keluar dari arah Tello atau pun Jl Abdul Daeng Sirua.
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Kaswadi Anwar