Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Azis Syamsuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kini dalam masalah baru.

Dulu Azis Syamsuddin Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Kini KPK usut keterlibatan Azis Syamsuddin dalam  kasus lain di Lampung.

Azis diduga memberikan uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin.

Uang untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado, yang tengah diselidiki KPK.

wakil ketua DPR yang terseret kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh Walikota Tanjungbalai.

Azis Syamsudin yang memperkenalkan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) dengan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS).

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri setelah konstruksi perkara Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Firli Bahuri mengungkapkan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju mengenal Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial lewat Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin.

Pada Oktober 2020, Firli mengatakan, Stepanus melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Aziz di Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsudin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dengan MS (M. Syahrial), karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK.

Agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP.

Halaman
123

Berita Terkini