Ayah Cabuli Putrinya

Penjelasan Tim Pencari Fakta Kementrian PPPA Soal Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Ada Bukti Baru?

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Deputi Pelayanan Anak dan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak (kiri)

"Jadi tadi juga yang bersangkutan sudah menyampaikan akan datang ke polres pada hari Selasa mendatang untuk menyerahkan bukti baru,"

"Kami tunggu saja seperti apa bukti-buktnya, kita akan proses bagaimana apakah ini bisa memang jadi bukti dalam upaya penyelidikan ke depannya," jelas perwira dua bunga ini.

Belakangan, kasus 2019 ini viral setelah ramai dibagikan di akun media sosial setelah berstatus SP3.

Polisi menghentikan penyelidikan dengan dalih tidak cukup alat bukti.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait SP3 tersebut.

Ia membenarkan munculnya SP3 atas penanganan kasus dugaan rudapaksa itu.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan.

Pihaknya mengklaim, tidak menemukan adanya unsur pidana seperti yang dilaporkan sang ibu ke Polres Luwu Timur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)," ujar perwira tiga bunga melati itu.

Keabsahan SP3 yang dimunculkan Polres Luwu Timur, lanjut Zulpan sudah terkonfirmasi ke Polda Sulsel.

"Kalau yang namanya SP3 itu, sudah sampai Polda, kan direktur Polda yang tandatangan. Tidak sembarang SP3 itu, udah digelar (perkara)," ujarnya.

"Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap, tidak bisa. Intinya kalau mau gugat, mestinya di tahun 2019," sambungnya.

Pihaknya juga mengklaim, tudingan polisi tidak berpihak pada keadilan, tidaklah benar.

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tuturnya. 

Berita Terkini