TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel tahun 2020-2021 kembali berlanjut.
Sidang secara offline digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Rabu (6/10/2021).
Terdakwa Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) hadir via virtual.
Majelis Hakim, Penasehat hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU-KPK) hadir di PN Makassar.
Pada sidang ini, JPU KPK menghadirkan tiga saksi.
Bendahara Masjid di tanah milik Nurdin Abdullah, Aminuddin, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Suardi Dg Nojeng, dan Pemilik Tanah Abdul Samad yang hadir secara virtual.
Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid.
Totalnya kurang lebih Rp 1,101 miliar.
Seperti yang diketahui dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi Nurdin Abdullah, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar.
Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid.
"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp 1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat," katanya dalam persidangan.
"Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasi upah atau gaji tukang," tambahnya.
Secara rinci, mantan kepala Dusun Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal.
Di luar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.
"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan Alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp 300 juta-Rp 400 juta," katanya.