Partai Demokrat

Ini Penjelasan Lengkap Yusril Ihza Mahendra ke Mahfud MD Soal Gugatan ke MA

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra

TRIBUN-TIMUR.COM - Konflik antara Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdan pimpinan Moeldoko, turut menyeret pegacara senior Yusril Ihza Mahendra dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Kisruh ini bermula ketika Demokrat pimpinan Moeldoko menyewa pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahfud MD menyebut, upaya tersebut tidak ada gunanya. 

Menurut Mahfud, meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini pada Rabu (29/9/2021).

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Atas pernyataan Mahfud itu, Yusril memberi tanggapan.

Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melaui akun Facebooknya, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (30/9/2021).

Menurut Yusril, apabila dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya.

Hal ini karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa. 

Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.

Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.

Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945. 

Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud apakah sebagai politisi atau negarawan.

Berikut tanggapan lengkap Yusril sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya:

Halaman
12

Berita Terkini