TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan infrastruktur Sulsel kembali digelar, Rabu (29/9/2021).
Terdakwa, Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER) akan dihadir via virtual.
Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa kembali akan bertemu di Pengadilan Tinggi Makassar Jl Kartini.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan kembali menghadirkan saksi.
"Jumlah yang dipanggil ada tujuh orang," kata Asri via pesan WhatsApp, Selasa (28/9/2021) malam.
Ditanya nama saksi yang akan hadir, ia tak menjawabnya.
"Nama kami belum bisa sebutkan," ujar Asri.
"Tetapi saksi yang dipanggil dari kalangan swasta," jelas lelaki berambut klimis itu.
Seperti diketahui, sidang terakhir Terdakwa NA dan ER digelar Kamis (23/9/2021) lalu.
Dimana, saksi yang dihadirkan lima orang.
Tiga pengusaha dan dua Pegawai Negeri Sipil.
Pengusaha, Ferry Tanriady, Yusuf Tyos dan Meikewati Bunadi.
PNS, Junaedi Bakri sekarang menjabat Sekretaris Bapelitbangda Sulsel dan Idham Kadir sekarang menjabat Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sulsel.(*)