TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI UTARA - Keluarga Bupati Sinjai Andi Seto Asapa kini jadi perbincangan publik.
Hal tersebut, lantaran sepupu orang nomor satu di Kabupaten Sinjai itu akan melakukan hajatan nikah, dengan melibatkan para kepala sekolah sebagai panitia.
Dia adalah Andi Faradhiba Dwi Julianti Asapa.
Bak putri 'Sultan', hajatan nikah Andi Faradhiba akan melibatkan 42 kepala sekolah beserta sejumlah guru yang masuk dalam daftar list Surat Penugasan Panitia Pernikahan Andi Faradhiba.
Surat Penugasan itu telah beredar luas ke publik dengan kop Dinas Pendidikan Sinjai, Minggu (19/9/2021).
Isi surat itu ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Sinjai, M Zuhri N
Dari penelusuran wartawan Tribun Timur, Andi Faradhiba juga merupakan putri Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Adapun puncak pernikahan Andi Faradhiba, akan berlangsung pada tanggal 2 Oktober 2021 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sulawesi Selatan, Syahrir Cakkari, menyayangkan sikap Sekretaris Dinas Pendidikan Sinjai M Zuhri yang mengeluarkan surat tugas untuk kegiatan pribadi.
Menurutnya, meski tanpa surat tugas, pesta pernikahan tetap dapat melibatkan para guru untuk membantu kelancaran acara.
"Hal-hal pribadi tidak boleh dicampurkan urusan kedinasan. Surat tugas itu untuk urusan kedinasan. Diknas secara khusus dan Pemerintah di Sinjai harus profesional agar menghasilkan pemerintahan profesional," katanya, Minggu (19/9/2021) sore.
Menurutnya, situasi tersebut bisa mengarah pada unsur penyalahgunaan kewenangan dan bisa membahayakan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa yang merupakan keluarga inti dari mempelai wanita.
Hal senada dikatakan pengurus Komite Pemantau Legislatif (Kope)l Sinjai, Zulkarnain.
Menurutnya, surat printah tugas tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas pada lingkup pemerintah daerah.
Permendagri tersebut menjelaskan bahwa perintah tugas adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Ini jelas melanggar karena surat perintah tugas tersebut diterbitkan bukan untuk kepentingan dinas, tapi ini untuk kepentingan keluarga pejabat. Artinya, surat perintah tugas tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi mereka selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Fungsi, tugas dan peran ASN, katanya, sangat jelas diatur dalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, perekat dan pemersatu bangsa serta pelayan publik.
Bukan pelayan keluarga atau pelayan tamu para pejabat.
"Inspektorat harus melakukan evaluasi di dinas pendidikan karena telah melakukan kepentingan pribadi dengan menerbitkan surat tugas untuk pernikahan keluarganya," jelas Zulkarnain
Adapun tugas para kepsek dan guru mulai sebagai koordinator umum, koordinator mapparola dengan 12 anggota, koodinator mengantar mempelai laki-laki dengan 24 anggota, dan koordinator pagar ayu dengan 2 anggota.(*)