Kasus Suap Nurdin Abdullah

Keterangan 2 Direktur Perusahaan Agung Sucipto Terkait Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (16/9/2021).

"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.

Asri mengatakan, Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha.

Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.(*)

Berita Terkini