Kasus Suap Nurdin Abdullah

Keterangan 2 Direktur Perusahaan Agung Sucipto Terkait Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (16/9/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi perizinan dan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Makassar, Kamis (16/9/2021).

Penasehat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengkonfirmasi saksi atas nama Raymond Ferdinand Halim selaku direktur Agung Perdana Bulukumba yang juga komisaris PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Ini terkait pernyataan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Arman Hanis pertanyakan soal tugas dan fungsi Raymond sebagai asisten sekaligus direktur di perusahaan milik kontraktor Agung Sucipto (AS). 

"Apakah selama Anda mencatat pesan di WA yang dikirimkan AS, apa ada nama Nurdin Abdullah yang anda catat ?" tanya Arman.

Raymond mengaku, selama dirinya mencatat apa yang disampaikan AS memang sering ada nama Eks Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER), sementara nama lain seperti NA sama sekali tidak ada. 

"Tidak ada sama sekali pak. Tidak pernah sama sekali pak," ujarnya.

Sementara itu, saksi atas nama Andi Gunawan yang juga direktur perusahaan infrastruktur milik AS mengaku, memang sering bertemu dengan Nurdin Abdullah sejak menjabat sebagai bupati Bantaeng sampai saat menjadi gubernur Sulsel. 

"Saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau untuk meminta proyek," katanya.

"Kalau berinteraksi dengan beliau untuk membicarakan soal kepemudaan sering pak, karena beliau orang cerdas dan selalu jadi panutan kami. Saya tidak pernah membahas soal proyek kalau ketemu dengan beliau (NA)," jelasnya. 

Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba, Rudy Rahmat mengaku selama NA menjabat tidak pernah mendengar langsung atau informasi bahwa Nurdin Abdullah meminta uang kepada kontraktor.

"Setahu saya tidak pernah sama sekali," singkatnya. 

Sedangkan, Mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali menjelaskan, selama dirinya menjadi bupati Bulukumba belum pernah mendengar atau mendapat permintaan dari Nurdin Abdullah agar memenangkan salah satu perusahaan di pekerjaan infrastruktur di Bulukumba. 

"Pak AS pernah menyampaikan ke saya akan membantu (Pasangan Tomy-Kr Lompo di Pilkada Bulukumba 2020), selanjutnya saya tidak tahu karena saya tidak mau tahu soal itu," jelasnya. 

"Pak NA kalau di saya, tidak pernah mengirimkan orang untuk memenangkan tender, walaupun ada anggaran Rp 60 miliar (Bantuan keuangan daerah)," tambahnya.

Saling Bantah

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan saat skorsing sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021) memberi keterangan.

Terkait kasus yang menyeret terdakwah Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara Nurdin Abdullah itu, JPU Asri berkomentar terkait pemanggilan Andi Makkasau untuk mengonfirmasi soal pemberian uang terdakwa Nurdin Abdullah.

Uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura itu disebut untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto.

Saat itu, Andi Makkasau adalah Calon Wakil Bupati Bulukumba. Ia bersama Tomy Satria diusung sejumlah PDIP, PKB dan PBB.

"Di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri saat keluar dari Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis sore.

Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengkonfirmasi penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggu.

Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Asri mengatakan, tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.

Menurutnya, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.

"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelasnya.

Ia juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.

"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau. Yang kami tekankan di sini, fakta ada penerimaan uang 150 ribu dolar yang diterima Pak NA. Terserah NA mengalirkan ke mana, yang jelas di dakwaan kami itu diperoleh oleh NA dari Agung Sucipto," katanya.

Menurut Asri, fakta dari persidangan lanjutan ini diketahui bahwa Gubernur Sulsel yang sudah diberhentikan sementara itu pernah menerima uang dari pengusaha dan selalu difasilitasi.

Hal tersebut diketahui dari percakapan karyawan Agung Sucipto, Raymond. Nurdin Abdullah kerap difasilitasi oleh pengusaha saat melakukan kunjungan kerja ke Bulukumba.

"Itu juga termasuk pemberian hotel kalau Pak NA ke Bulukumba. Intinya, kita ingin masyarakat tahu bahwa seperti itulah kontraktor memberikan fasilitas hotel termasuk dana ke pejabat," tandasnya.

Asri mengatakan, Nurdin Abdullah menerima duit dari sejumlah pengusaha.

Selain uang yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rp2,5 miliar, juga soal uang 150 ribu dolar Singapura tersebut dan pasal gratifikasi.(*)

Berita Terkini