Bagaimana status Andi Sudirman Sulaiman, apakah masih Plt?
"Tetap masih Plt sampai ada putusan inkrah," jelasnya.
Isi Surat Keputusan Presiden
Kesatu:
Memberhentikan sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua:
Selama Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga:
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keempat:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.