Tribun Makassar

Sudah Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah, Andi Sudirman Sulaiman Ogah Bahas Calon Wagub

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian nota keuangan pada Rancangan Perda Pemprov Sulsel tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (8/9/2021).

Bagaimana status Andi Sudirman Sulaiman, apakah masih Plt?

"Tetap masih Plt sampai ada putusan inkrah," jelasnya.

Isi Surat Keputusan Presiden 

Kesatu:
Memberhentikan sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kedua:
Selama Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ketiga:
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Keempat:
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berita Terkini