Diketahui ketentuan tersebut mewajibkan seluruh penumpang mengantongi hasil tes rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ia menyarankan agar syarat penerbangan disesuaikan dengan kondisi di Jawa-Bali, yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin kedua dan hasil tes antigen 1x24 jam.
Namun jika baru sekali vaksinasi, maka tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 2x24 jam.
"Saya kira disamakan saja (luar Jawa-Bali) dengan Jawa-Bali (cukup pakai antigen untuk daerah PPKM level 3). Kalau peraturannya begitu terkesan diskriminatif," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).(TRIBUN-TIMUR.COM)