Bandara Makassar

Penumpang Pesawat Makassar Masih Diwajibkan Hasil PCR, Sampai Kapan? Ini Penjelasan Otoritas Bandara

Penulis: Thamzil Thahir
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update suasana di Bandara Makassar, Rabu (1/9/2021) pagi. Hasil tes negatif PCR wajib di Makassar jika tidak punya Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin tidak diizinkan terbang, Sampai Kapan?

Update di Bandara Makassar, tes PCR wajib di Makassar, Sampai Kapan?

TRIBUN-TIMUR.COM; MAKASSAR  - Anda bermaksud bepergian dengan pesawat terbang dari Makassar ke daerah lain di timur Indonesia, awal September 2021 ini?

Pastikan Anda telah mengantongi surat keterangan (suket) bebas Covid-19 melalui hasil uji usap tenggorok (Swab) Polymer Chain Reaction (PCR).

Ya, hasil negatif tes PCR wajib di Makassar sampai hari ini.

Kebijakan Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin tidak akan diizinkan terbang jika tidak mengantongi hasil PCR terbaru.

Otoritas kesehatan bandara atau Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, masih menjadikan suket medis negatif, sebagai rujukan utama naik pesawat.

"Makassar ini masih berlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 4 hingga tanggal 6 (September 2021), itu kalau tak diperpanjang," kata penanggung jawab KKP Bandara SHIAM dr Ruslan Muchtar, kepada Tribun-Timur.com di Terminal Keberangkatan SHIAM, di Mandai, Maros, Rabu (1/9/2021) pagi.

Kebijakan pengetatan keberangkatan penumpang ini, jelas Dr Ruslan Mukhtar, merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Dokter Ruslan menegaskan, kru tiket maskapai tak akan mencetak boarding pass sebagai akses tangga pesawat sebelum panumpang menunjukan suket negatif.

Bukti suket itu telah terintergrasi dengan data online dari fasilitas medik rujukan.

Calon penumpang yang belum terdata di bank data aplikasi PeduliLindungi, dipastikan tak bisa melewati pintu terminal keberangkatan.

Dari pantauan Tribun, pukul 08.30 Wita, sejumlah calon penumpang tujuan Indonesia timur dan Jawa, terpaksa menjadwal ulang keberangkatannnya.

Dalam periode dua jam, per 1 September ini, setidaknya ada 19 penerbangan dari Makassar.

Setidaknya 8 diantaranya melayani penerbangan hub ke 4 pulau besar di timur Indonesia. Kalimantan, Buton, Maluku , Papua dan Nusa Tenggara.

Pemerintah Kota Makassar, resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021, menyusul masih tingginya akumulasi kasus COVID-19 di ibukota provinsi utama di Indonesia timur ini.

Kebijakan tersebut juga berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut.

Rincian aturan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah PPKM Level 2-4.

PPKM Level 4

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan

Ketentuan pada poin (1) dan poin (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.

PPKM Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Secara terpisah Wakil Ketua DPR-RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari daerah level 3 di luar Jawa-Bali.

Diketahui ketentuan tersebut mewajibkan seluruh penumpang mengantongi hasil tes rapid test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia menyarankan agar syarat penerbangan disesuaikan dengan kondisi di Jawa-Bali, yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin kedua dan hasil tes antigen 1x24 jam.

Namun jika baru sekali vaksinasi, maka tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR 2x24 jam.

"Saya kira disamakan saja (luar Jawa-Bali) dengan Jawa-Bali (cukup pakai antigen untuk daerah PPKM level 3). Kalau peraturannya begitu terkesan diskriminatif," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).(TRIBUN-TIMUR.COM)

Berita Terkini