"Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna," kata Asri.
Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.
"Yang salah satunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut" ucapnya.
Bukan apa-apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan," lanjutnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.