Sementara untuk syarat usia PNS yang akan mengajukan tugas belajar juga ada aturannya, seperti berikut:
- Kawan Puan, maksimal berumur 25 Tahun untuk program DI, DII, - DIII dan S1 atau setara namun untuk daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terpencil) atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 37 tahun.
- Maksimal berumur 37 tahun untuk program S2 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 42 tahun.
- Maksimal berumur 40 tahun untuk program S3 atau setara namun untuk daerah 3T atau jabatan yang sangat diperlukan usia maksimum 47 tahun.
Sementara untuk jangka waktu belajar terdiri dari beragam pilihan di antaranya program D1 paling lama 1 tahun, DII paling lama 2 tahun, DIII paling lama 3 tahun, S1/DIV paling lama 4 tahun, program S2 atau setara paling lama 2 tahun, dan program S3 atau setara paling lama 4 tahun.
Syarat pengajuan izin belajar
- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Artikel ini telah tayang di Parapuan dengan judulĀ Wah! PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar, Ini Syaratnya.(*)