"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.
Majelis hakim juga mementahkan pernyataan tiga orang dekat Juliari Batubara yaitu Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo sebagai tim teknis Juliari, dan Selvy Nurbaety selaku sekretaris pribadi Juliari.
"Majelis hakim berpendapat pemberian uang sebagaimana yang dijelaskan Matheus Joko dan Adi Wahyono adalah benar adanya, sedangkan bantahan para saksi yang notabenenya adalah orang dekat terdakwa jelas menimbulkan konflik kepentingan," ujar hakim Joko.
Bantahan pemberian uang dari Eko Budi Santoso sebanyak Rp2 miliar dalam dolar Singapura di Bandara Halim Perdanakusuma yang diserahkan oleh Adi Wahyono yang malam sebelumnya ada pembicaraan uang dengan Eko Budi Santoso.
"Bantahan tidak disertai alat bukti terkait bantahan penyerahan dan bertentangan dengan Akhmad Suyuti yang mengembalikan uang dari Kukuh Ary Wibowo dalam bentuk dolar Singapura yang telah ditukarkan rupiah yang merupakan bagian dari uang yang diserahkan Adi Wahyono kepada Eko Budi Santoso yang jumlahnya setara Rp2 miliar," kata hakim Joko pula.
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Pembacaan vonis 12 tahun penjara untuk Juliari Batubara dilakukan dalam sidang yang dilakukan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Majelis hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar atas pengadaan bansos Covid-19.
Selain 12 tahun penjara, Juliari juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Uumum (JPU) KPK.
Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.