Mal Sudah Mulai Dibuka, Begini Cara Gunakan Aplikas Peduli Lindungi, Jangan Lupa Bawa KTP

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk Cibinong City Mall (CCM), Kabupaten Bogor, Jumat (20/8/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebulan sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian kota mulai melonggarkan beberapa kebijakan.

Salah satunya pusat perbelanjaan atau mal.

Sudah sebulan ini memang beberapa pemerintah daerah memutuskan menutup mal dan hanya beberapa tenant saja yang bisa berpoperasi.

Kini di masa terakhir PPKM level 4 dan 3 yang sepertinya akan diperpanjang lagi, pemerintah sudah memutuskan akan membuka mal.

Tapi dengan syarat yang telah ditentukan.

Di Makassar contohnya.

Meski PPKM level 4 akan diperpanjang hingga 6 September 2021, tapi pusat perbelanjaan atau mal sudah bisa dibuka.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, pihaknya akan mempersilahkan mal buka namun dengan syarat.

Seperti total pengunjung harus 50% dari batas kapasitas mal.

Di Jawa, mal sudah mulai dibuka sejak pekan lalu. Syaratnya harus menggunakan Kartu Vaksin jika ingin masuk.

Pengunjung wajib sudah divaksin minimal satu kali.

Selain itu, sementara ini anak-anak usia 12 tahun ke bawah masih dilarang memasuki mal.

Kemudian pengunjung yang hendak masuk mal juga wajib sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi yang terintegrasi dengan data penerima vaksin.

Namun, masih banyak pengunjung mal yang kebingungan menggunakan aplikasi ini ketika hendak masuk mal.

Berikut penjelasan cara menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi saat masuk mal yang mana diterapkan di mal wilayah Kabupaten Bogor.

Halaman
123

Berita Terkini