TRIBUN-TIMUR.COM - Pendiri Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih mendekam di penjara.
Padahal sesuai hitung-hitungan pengacara HRS, kliennya seharusnya bebas sejak 9 Agustus 2021 lalu.
Pengacara menuding ada orang yang bermanuver hingga pembebasan HRS ditangguhkan.
Padahal sesuai putusan pengadilan, HRS seharusnya bebas 9 Agustus lalu sambil menunggu kasus hukum yang lain bersifat mengikat (inkrah).
Siapa yang bermanuver?
Eks imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih mendekam di penjara.
Penahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021.
Namun kabarnya, ia akan segera bebas.
Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.
Rizieq Shihab dijadwalkan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Timur, Arditor Muwardi.
Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.
Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya?
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.