Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang.
Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang.
"Lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya .
Memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)