Tribun Wajo

Rutan Kelas IIB Sengkang Usul 213 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rutan Klas II Sengkang, Kabupaten Wajo menggelar teleconference dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Kamis (27/2/2020).

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang diusulkan mendapatkan remisi pada HUT ke 76 Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021) mendatang.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang, Sahril Efendi, ada 213 orang yang diusulkan mendapat remisi.

"Ada 213 napi yang kita usul mendapatkan remisi," katanya, Minggu (15/8/2021).

Remisi yang akan diberikan mulai dari 1 sampai 5 bulan untuk para narapida tersebut.

"Yang diusulkan itu satu sampai lima bulan," katanya.

Diketahui, jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Sengkang berjumlah 275 orang.

Ada 262 narapidana laki-laki dan 13 narapidana perempuan.

Angka tersebut dinilai over kapasitas mengingat kapasitas Rutan maksimal menampung 200 warga binaan.

Sekadar diketahui, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:

- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat: berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.

Halaman
123

Berita Terkini