Perseroda

Perseroda Bentuk Tim Terpadu Penanganan Kebakaran di Komplek Lepping, Akan Dibangun Apartemen Lorong

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan rumah terbakar di pemukiman padat penduduk Kampung Lepping, Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (11/8/2021) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) yang merupakan Perseroda akan membentuk Tim Terpadu Penanganan Kebakaran di Kampung Lepping, Jl Muhammad Tahir, Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT SCI (Perseroda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Yasir Mahmud, Minggu (15/8/2021).

Langkah itu menanggapi niat baik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang akan membangunkan rumah untuk korban kebakaran di Kampung Lepping, Jl Muhamad Tahir, Kota Makassar, pada Kamis (12/8/2021) lalu.

Pemkot Makassar sendiri saat ini tengah mencarikan solusi bagi warga yang menjadi korban kebakaran di Kampung Lepping Jl Muhammad Tahir.

Perseroda Sulsel akan mendukung usaha Pemkot Makassar yang memiliki rencana membangun apartemen lorong untuk korban kebakaran.

"Kita dari Perseroda akan bentuk tim yang khusus menangani warga terdampak kejadian kebakaran di Komplek Lepping Jl Muhammad Tahir," kata Yasir Mahmud.

"Kita akan membantu Pemkot mencari solusi dengan rencana pembangunan Apartemen Lorong," ujar Yasir Mahmud.

Program Apartemen Lorong Pemkot Makassar ini dinilai menjadi salah satu jalan keluar bagi warga yang kehilangan rumah akibat peristiwa kebakaran itu.

Yasir Mahmud menjelaskan, pihak Perseroda dalam hal ini PT SCI dalam pembangunan Apartemen Lorong akan tetap mengacu pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Duka Cita Bersama

Lebih jauh, Yasir Mahmud mengatakan, kebakaran di Jl Muhammad Tahir menjadi duka kita bersama karena di tengah krisis ekonomi akibat pandemi covid yang berkepanjangan.

"Ini duka kita semua, saat meyaksikan masyarakat kehilangan bangunan tempat tinggal di tengah masa krisis akibat Pandemi Covid-19 ini.

"Nanti akan dibangun Apartemen Lorong di atas tanah milik pemerintah," ujarnya.

Karena tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah diserahkan menjadi aset yang dipisahkan untuk kemudian dikelola oleh Perseroda.

"Tentu pengelolaannya akan tetap mengacu pada asas hukum mengenai pemanfaatannya demi menghindari adanya usur kerugian negara," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini