TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Sebanyak 297 Narapaidana LKPA Kelas II Maros diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Hal ini disampaikan oleh JFU Pada staf Registrasi LPKA Maros, Fachril Alwi, Jumat (13/08/21).
"Kami mengusulkan 297 untuk mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus nanti," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM.
"Kami masih menunggu untuk keputusan remisi. Biasanya itu keluar pada h-1, perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus," lanjutnya.
Dari 297 yang diusulkan, terdapat 21 orang yang akan menerima remisi tertinggi yakni 5 bulan.
"Remisi tertinggi 5 bulan, totalnya 21 orang," katanya.
Sementara untuk remisi terendah yakni satu bulan.
"Remisi terendah 1 bulan, ada 96 orang," sambungnya.
Fachril menambahkan narapaidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi umum terbanyak kali ini.
Usia narapaidana yang paling muda yang mendapatkan remisi yakni 15 tahun.
"Yang paling muda berusia 15 tahun, sementara yang mendapat remisi paling tua berusia 60 tahun," terangnya.
Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi narapaidana agar bisa mendapatkan remisi.
Salah satunya, sudah berstatus narapaidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.
"Selain itu, Narapaidana harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat menjalani masa tahanan," tuturnya.
Fachri berharap dengan adanya remisi ini narapidana berkelakuan lebih baik selama menjalani pidananya.
"Dan juga mereka bisa menjadi manusia yg lebih bermanfaat, dan tetap menjadi pribadi yg baik, dan tetap menjalankan kewajiban sebagai warga binaan pemasyarakatan," tutupnya