Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Kasasi Setelah PT Jakarta Tolak Banding Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menemui simpatisan saat tiba di Indonesia, akhir tahun 2020. Kini Habib Rizieq terdakwa soal kerumunan sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

TRIBUN-TIMUR.COM- Kuasa Hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ternyata mengajukan kasasi untuk kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Dilansir dari website Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab kasasi untuk dua kasus sekaligus.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Habib Rizieq Shihab.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan Petamburan.

Sementara itu, kasus kerumunan Megamendung Jawa Barat, hakim menghukum Habib Rizieq dengan denda Rp20 juta.

Baca juga: Hakim Banding Kasus Pemalsuan Swab Test Penjarakan Rizieq Shihab 4 Tahun Masih Misterius

Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.

Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus Megamendung dengan terdakwa Rizieq.

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.

Baca juga: Masa Tahanan Rizieq Shihab Sudah Berakhir Tapi Tetap Dipenjara, Kuasa Hukum Ada Pihak Bermanuver

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.

Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.

Halaman
123

Berita Terkini