"Kemudian portal Lembanna 1 posko, kita juga akan diperkuat oleh beberpa relawan baik dari SAR Unhas, dan Basarnas Provinsi (Sulsel)," bebernya.
Menurut dia, dasar penutupan akses wisata merujuk surat edaran Bupati Gowa pertanggal 10 agustus 2021, bahwa di point 15, seluruh obyek wisata dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro level 3 Kabupaten Gowa masih ditutup sementara waktu sampai nanti diumumkan kawasan wisata dinyatakan bisa dibuka kembali.
Sementara, untuk sanksi bagi pelanggar pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai pihak berwenang penerapan sanksi sesuai Perda Gowa.
"Penerapan sanksi adalah kewenangan Satpol Kabupaten Gowa, dan kami sudah koordinasikan ke Kasatpol PP untuk satpol penindakannya juga dihadirkan. Sehingga dalam pemberian sanksi ada bagian yang memang berkompoten dalam penerapan perda," kata Iptu Hasan Fadhly.